Karya Ilmiah
DISERTASI (374) - Erkonstruksi Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet-Ontvankelijk Verklaard) Dalam Hukum Acara Perdata Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan Dan Tuntas
Sampai saat ini, dalam praktiknya, ketiadaan pembatasan kriteria putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata yang dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali tersebut, telah mengakibatkan seluruh bentuk putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata, dapat diajukan ke tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Pengajuan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata, tidak hanya dilakukan terhadap putusan yang telah menyangkut pokok perkara, melainkan juga terhadap putusan yang amarnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard), yang berarti putusan tersebut belum menyangkut pokok perkara di antara para pihak, juga tidak luput dari pengajuan upaya hukum oleh pihak yang berkeberatan atas putusan tersebut, bahkan sampai dengan tingkat peninjauan kembali, sekalipun putusan tersebut belum memasuki pokok perkara. Dimungkinkannya pengajuan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard) tersebut tentunya bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dan tuntas, karena meskipun telah menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan hingga tingkat kasasi, bahkan peninjauan kembali dengan waktu yang lama dan dengan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Ratio legis putusan gugatan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard) dalam hukum acara perdata dan
2) Rumusan batasan hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard) dalam penyelesaian sengketa perdata yang cepat, sederhana, biaya ringan, dan tuntas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Adapun hasil penelitian ini : 1) Rasio legis putusan dengan amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard) sebenarnya dimaksudkan agar gugatan perdata yang tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan dapat diselesaikan. Pada awal proses penyelesaian perkara, tanpa terlebih dahulu memeriksa pokok perkara. Hal ini dimaksudkan agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara singkat, sederhana, biaya ringan, dan tuntas, sehingga dengan gugatan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard), penggugat tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar dan menghabiskan banyak waktu untuk dapat mempertahankan dalil-dalil gugatannya yang tidak memenuhi syarat formil, sampai diputus bersama-sama dengan pokok perkara dalam putusan akhir; dan 2) Perlu juga pengaturan yang baru ketentuan yang secara tegas mengatur tentang jenis dan bentuk eksepsi, penegasan secara aktif dan ex officio kewenangan hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak diterima, tanpa mengajukan keberatan atau eksepsi dari tergugat, sepanjang putusan itu didasarkan pada alasan-alasan pengecualian, perlu diatur pembatasan upaya hukum terhadap putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaard).
Kata Kunci : Putusan, Niet-Ontvankelijk Verklaard, Cepat, Sederhana, Biaya
Ringan, dan Tuntas.
031517017350 | 374 Sam r | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain