Karya Ilmiah
SKRIPSI (6107) - Tanggung Gugat Perusahaan Reasuransi Atas Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Pembayaran Klaim Kepada Perusahaan Asuransi (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2130 k/pdt/2018.)
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menjelaskan terkait dengan usaha reasuransi yang merupakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya atas risiko yang dihadapi perusahaan tersebut. Pelaksanaan reasuransi dituangkan dalam perjanjian reasuransi yang didasari oleh prinsip itikad baik, Pada prakteknya, para pihak sering melakukan pelanggaran terhadap prinsip itikad baik seperti kasus yang terjadi di antara PT Asuransi Tugu Kresna Pratama dengan PT Agilent Risk Specialities dan PT MAA General Insurance. PT Agilent Risk Specialities dan PT MAA General Insurance tidak melakukan pembayaran klaim dan memenuhi kewajibannya sebagai broker reasuransi maupun reasuradur. Terdapat pelanggaran prinsip itikad baik yang seharusnya menjadi dasar dari pelaksanaan perjanjian reasuransi. Peristiwa tersebut menjadi dasar penelitian ini yaitu merumuskan argumentasi hukum dengan hasil yang sistematis mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan tanggung gugat perusahaan reasuransi atas pelanggaran prinsip itikad baik dalam pembayaran klaim kepada perusahaan asuransi.
031911133099 | 6107 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain