Karya Ilmiah
SKRIPSI (6099) - Akibat Hukum Terhadap Lelang Yang Diselenggarakan Melalui Media Sosial
Pada zaman sekarang, teknologi berkembang dengan pesat dan diiringi dengan maraknya digitalisasi. Tidak terkecuali pelaksanaan lelang yang sekarang dapat dilakukan secara online. Hal tersebut memiliki manfaat menjadikan pelaksanaan lelang yang lebih praktis, efektif serta meningkatkan mobilitas dari penyelenggara maupun peserta lelang. Ketentuan mengenai lelang sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pada era digital saat ini, penggunaan internet menjadi sangat pesat, tidak terbatas pada menghubungi orang yang jauh, kini di internet kita bisa melakukan transaksi jual-beli, pesan ojek online, dan juga pelaksanaan lelang. Karena bebasnya kita menggunakan media sosial salah satunya Instagram hingga saat ini mulai bermunculan akun-akun yang melaksanakan lelang melalui platform media social tersebut. Umumnya, lelang yang dilakukan di media sosial tidak mengikuti peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, seperti tanpa hadirnya Pejabat Lelang, peserta lelang yang dapat mengikuti pelaksanaan lelang tanpa verifikasi, dan tidak dibebankannya jaminan kepada peserta yang mengikuti lelang. Sehingga tulisan ini membahas terkait akibat hukum terhadap lelang yang dilakukan di media sosial, perbandingannya dengan Lelang Noneksekusi Sukarela yang sesuai dengan peraturan perundang-undangannya, dan perlindungan hukum bagi peserta yang mengikuti lelang melalui media sosial.
031911133150 | 6099 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain