Karya Ilmiah
SKRIPSI (6115) - Asas Nebis In Idem Dalam Pemeriksaan Permohonan Pailit Atau PKPU
Asas nebis in idem menentukan bahwa hakim tidak boleh mengadili suatu perkara yang sama untuk kedua kalinya. Asas ini ada dalam setiap sistem hukum, namun tidak dengan UU Kepailitan dan PKPU. Kekosongan hukum ini menyebabkan tidak jelasnya legalitas terkait fenomena pengajuan permohonan pailit atau PKPU secara berulang terhadap subyek, obyek, dan alasan yang sama. Padahal hukum kepailitan hadir sebagai sarana bagi kreditor dalam rangka penagihan utang yang belum lunas. Dengan pendekatan conseptual, statute, dan case approach, penelitian ini memberikan hasil bahwa asas nebis in idem tidak berlaku dalam permohonan pailit atau PKPU karena pada dasarnya permohonan pailit atau PKPU merupakan pemenuhan syarat-syarat kepailitan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan dalam suatu permohonan pailit atau PKPU dengan subjek dan objek yang sama tetapi tidak memenuhi syarat kepailitan. Jadi, dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pailit atau PKPU secara berulang oleh subjek pemohon yang sama, dengan termohon yang sama, dan obyek yang sama dengan cara memenuhi persyaratan yang kurang pada permohonan sebelumnya. Selain itu, dalam permohonan pailit atau PKPU perlu diperhatikan perlindungan hukum yang seimbang bagi debitor maupun kreditor atas pengajuan permohonan pailit atau PKPU secara berulang.
Kata Kunci: Nebis In Idem; Kepailitan; PKPU
031911133060 | 6115 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain