Karya Ilmiah
SKRIPSI (6095) - Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Tidak Mendaftar dan Tidak Tercantum Dalam PKPU
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi kreditor yang tidak mendaftar dan tidak tercantum dalam PKPU. Dalam skripsi ini juga dijelaskan mengenai akibat hukum perjanjian perdamaian terhadap kreditor yang tidak mendaftar dan tidak tercantum di dalamnya dan tanggung jawab pengurus terhadap kreditor yang tidak mendaftar dan tidak tercantum dalam perjanjian perdamaian. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan merujuk pada bahan-bahan hukum tertulis dengan mengkaji data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU. Hasil penelitian ini adalah bahwa terhadap kreditor yang tidak mendaftar dan tidak tercantum dalam perjanjian perdamaian dianggap tetap terikat di dalamnya. Kemudian pengurus bertanggung jawab apabila pengurus melakukan kelalaian atau kesalahan dan upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor yang tidak mendaftar dan tidak tercantum dalam PKPU adalah dengan mengajukan kasasi dan pembatalan perdamaian.
031911133111 | 6095 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain