Karya Ilmiah
TESIS (4378) - Aspek Tindak Pidana Mendistribusikan Barang dan Jasa yang Menggunakan Skema Piramida Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Di Indonesia masih banyak pelaku usaha perdagangan yang menerapkan sistem skema piramida hal ini dikarenakan dengan tujuan pelaku memperkaya dirinya sendiri, kekayaan itu diperoleh dari masuknya anggota baru yang bergabung, praktik skema piramida hampir mirip menyerupai seperti MLM karena keduanya sama-sama melakukan perekrutan anggota, walaupun terlihat seperti MLM skema piramida masih dapat dibedakan karena skema piramida bukan fokus pada penjualan sebuah barang melainkan pada perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan sedangkan MLM fokus kepada penjulan barang dan hasil yang didapat dan bonus tergantung barang yang dijualnya. Pelaku usaha yang menerapkan skema piramida biasanya berlindung dibalik perizinan yang diperoleh dari pemerintah seperti SIUP PL dan izin BKPM padahal didalam usaha yang dijalankan mereka menerapkan skema piramida.
Rumusan masalah yang di angkat mengenai karakteristik tindak pidana sekema piramda dalam mendistribusikan barang dan jasa dan Ratio decidendi putusan hakim terhadap perkara tindak pidana pelaku distribusi barang dan jasa menerapkan sistem skema piramida. Penelitian dalam tesis ini menggunakan salah satu tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian tesis ini menggunakan tiga (3) pendekatan penelitian yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian dianalisis dengan analisis deduktif.
Aspek tindak pidana mendistirbusikan barang dan jasa yang menggunakan skema piramida berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yaitu merupakan kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, akan tetapi kegiatan itu hanya memanfaatkan peluang dari keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung atau setelah bergabungnya mitra usaha. Dan jika pelaku usaha melakukan bisnis perdagangan dengan mendistribusikan barang menggunakan skema piramida maka akan dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 105 undang-undang perdagangan. Akan tetapi didalam pasal 105 jo pasal 9 terdapat kekosongan hukum yang mengatur mengenai distribusi jasa yang menerapkan skema piramida, oleh karena itu ada cela untuk pelaku usaha untuk melakukan tindak pidana distribusi jasa menerapkan skema piramida karena adanya kosongan aturan hukum terkait larangan distribusi jasa.
032024153064 | 4378 Pra a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain