Text
SKRIPSI (6092) - Upaya Hukum Gugatan Lain-Lain/Renvooi Prosedur Atas Daftar Pembagian Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Harta Pailit Dengan Alasan Formil Kepailitan
Konsep kepailitan di Indonesia yang mengakibatkan sita umum juga dapat terjadi kepada perusahaan BUMN Persero. Pailitnya BUMN Persero pun mengakibatkan segala harta kekayaannya menjadi harta pailit bahkan ada pula yang mengakibatkan kebangkrutan. Peran Kurator dalam kepailitan menduduki tingkat yang esensial terlebih dalam pemberesan harta pailit, salah satunya pembuatan daftar pembagian harta pailit. Pembuatan daftar pembagian harta pailit harus berlandaskan pada proporsionalitas. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka dalam hal ini para pihak dapat mengajukan upaya hukum melalui renvooi prosedur. Hakikat dari renvooi prosedur dalam hukum kepailitan adalah memberikan kepada hak kepada para Kreditor untuk mengajukan upaya hukum atas daftar pembagian harta pailit yang dibuat oleh Kurator dan telah mendapat pengesahan dari Hakim Pengawas. Ketidaksesuain ini diukur dari isi dari daftar pembagian harta pailit berdasarkan UU KPKPU dan Keputusan MA 109/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Kepailitan dan PKPU. Pengajuan renvooi prosedur harus memperhatikan ketentuan dalam UU KPKPU, baik ketentuan hukum formil dan hukum materiilnya. Adapun hukum formil kepailitan terkait dengan legal standing pemohon dan tenggang waktu pengajuan. Sementara hukum materiilnya terkait norma dan prinsip daftar pembagian harta pailit. Dalam implementasinya, ditemukan permasalahan penolakan renvooi prosedur atas daftar pembagian harta pailit yang tidak dilakukan secara proporsional. Alasan penolakan tersebut dilandasi akibat legal standing pemohon yang tidak memenuhi kualifikasi dan melewati tenggang waktu yang ditentukan. Ketika terdapat pertentangan dalam suatu putusan dengan norma dan prinsip dalam kepailitan, maka diperlukan adanya suatu penelitian secara yuridis normatif yang mendalam.
031911133074 | 6092 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain