Karya Ilmiah
SKRIPSI (6091) - Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu Oleh Perusahaan
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja/buruh,
menjadi awal dari kesengsaraan bagi para pekerja/buruh. Sejak hadirnya Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah banyak mengubah
ketentuan pada klaster ketenagakerjaan, perusahaan dapat dengan mudah
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tanpa adanya
putusan dari pengadilan terlebih dahulu dan hanya dengan melayangkan
pemberitahuan. Tujuan penelitian kali ini adalah untuk menganalisis bagaimana
jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan menganalisis juga upaya hukum apa yang
dapat dilakukan pekerja/buruh apabila mengalami peristiwa tersebut. Metode
penelitian ini menggunakan akan menggunakan statute approach dan conceptual
approach dengan mengumpulkan peraturan perundang – undangan sebagai bahan
hukum primer yang terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya pada ketentuan
pemutusan hubungan kerja dan mengumpulkan bahan hukum sekunder seperti
jurnal dan internet. Kelak penelitian ini dapat menyimpulkan keabsahan pemutusan
hubungan kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh perusahaan serta
mendapatkan solusi atau jalan keluar atas permasalahan dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan, Pekerja, Buruh, Upaya
Hukum
031911133094 | 6091 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain