Karya Ilmiah
DISERTASI (373) - Prinsip Transparansi Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Relasi dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan saat ini mengalami perubahan dari pola vertikal yang berlandaskan paternalistik menjadi pola yang horizontal. Salah satu contoh dari pihak pasien adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (right to health care) yang tidak dapat dilepaskan dari hak untuk mendapatkan informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination). Keterbukaan dalam bentuk transparansi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut di atas. Dengan adanya transparansi diharapkan akan mewujudkan perlindungan hukum dan keadilan bagi dokter maupun pasien serta untuk mengurangi risiko terjadinya konflik dalam hubungan dokter dan pasien. Tujuan dari transparansi tentunya adalah demi keselamatan pasien (patient safety) dan juga keselamatan tenaga medis (health care professional safety). Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa transparansi yang diawali dengan kepercayaan dan komunikasi yang baik merupakan hal yang utama dalam relasi dokter dan pasien. Namun saat in masih terdapat kekaburan norma yang mengatur transparansi dan komunikasi dalam relasi dokter dan pasien, sehingga kurangnya transparansi seringkali menjadi sumber konflik berupa sengketa medis.Transparansi dalam relasi dokter-pasien tidak dapat dipertentangkan dengan kerahasiaan. Transparansi diutamakan untuk keamanan pasien yang dalam pelaksanannya harus memperhatikan etika medis. Komunikasi efektif yang berawal dari kepercayaan akan mewujudkan keadilan bagi dokter dan pasien.
Key words : Transparansi, Relasi dokter-pasien, Patient safety, Keadilan
031917017301 | 373 Kun p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain