Karya Ilmiah
TESIS (4382) - Kewajiban Pejabat Lelang Kelas II Sebagai Pihak Pelapor Atas Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum sehingga dapat dihadiri oleh banyak orang termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau menurun dan/atau dengan penawaran tertulis. Sebagai salah satu alternatif jual beli bukan tidak mungkin jika lelang digunakan oleh pembeli atau pemenang lelang untuk memiliki barang menggunakan uang dari hasil kejahatan. Misalnya saja pada kasus Akil Mochtar yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggunakan aliran dana korupsi untuk melakukan pembelian sepeda motor dan mobil melalui lelang Negara. Penelitian ini memuat dua isu hukum yakni pembebanan kewajiban pelaporan Pejabat Lelang Kelas II atas transaksi keuangan yang mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang dan konsekuensi Pejabat Lelang Kelas II yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Case Approach). Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Pejabat Lelang Kelas II sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan yang mencurigakan terkait TPPU tetap dibebani kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara Nomor: 3/KN/2016 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Lelang Kelas II. Sejak berlakunya Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi goAML Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa mengatur bahwa Pejabat Lelang Kelas II yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan terkait TPPU akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi dan denda administratif sehingga perlu adanya kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan PMPJ dan sinergi dari instansi terkait untuk mengatur secara rinci terutama mengenai beneficial owner atau pemilik manfaat PMPJ.
031914253047 | 4382 Moh k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain