Karya Ilmiah
SKRIPSI (6087) - Somasi dalam Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Batas waktu pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah selalu diatur
tegas dalam kontrak agar pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa dimanfaatkan
hasilnya sesuai jadwal serta menghindari terjadinya kerugian terhadap keuangan
negara, namun terdapat perbedaan ketika terjadi keterlambatan pelaksanaan dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah yang mensyaratkan PPK melakukan beberapa
tindakan sebelum bisa melakukan pemutusan kontrak dan menyatakan pengguna
barang/jasa telah melakukan wanprestasi. Penulisan penelitian yang menggunakan
metode normatif ini ditujukan untuk membahas terkait karakteristik sengketa
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan kedudukan lembaga somasi dalam
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil dari penelitian ini adalah
terdapat beberapa upaya pengendalian penyelesaian sengketa kontrak yang harus
dilakukan oleh PPK sebelum menyatakan pihak penyedia barang/jasa telah
melakukan wanprestasi, salah satunya adalah dengan pemberian surat peringatan
atau somasi. Lampiran Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2012 menegaskan adanya
kewajiban pemberian somasi sebelum pemutusan kontrak dan berimplikasi pada
terjadinya perbuatan melawan hukum oleh PPK jika somasi tersebut tidak
diberikan terlebih dahulu.
031911133178 | 6087 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain