Karya Ilmiah
TESIS (4374) - Penertiban Tanah Terindikasi Telantar Yang Dikuasai Oleh Perseroan Terbatas
Kasus penelantaran tanah sering ditemui dalam ketersediaan tanah di wilayah tempat tinggal masyarakat. Penertiban tanah terindikasi telantar oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dipertegas kembali agar fungsi tanah kembali kepada tujuannya untuk mensejahterahkan masyarakat. Tanah terindikasi telantar seluas -+ 700 Hektare di Kabupaten Bangkalan, Madura milik PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT. PKHI) yang telah terindikasi di telantarkan sejak tahun 1985 hingga saat ini yang tersebar di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Socah, Labang, daan Kamal yang masih terus dicari keadilan berkaitan tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara tanahnya dapat dikatagorikan tanah terindikasi telantar serta bentuk penegakan hukum yang harus dilakukan Pemerintah terkait tindakan PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) terhadap tanah-tanahnya tersebut. Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Studi Kasus (Case Study). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya Surat Penetapan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan tanah di Kabupaten Bangkalan Madura tersebut sebagai tanah telantar dan akan menjadi milik negara, dengan melalui 3 (tiga) tahapan terlebih dahulu: pertama evaluasi Tanah Telantar, kedua peringatan Tanah Telantar, dan ketiga penetapan Tanah Telantar. Penegakan Hukum oleh Pemerintah dilakukan dengan usaha penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif, sehingga mengakibatkan tidak terjadi sengketa antara kedua belah pihak yang saling memperebutkan tanah yang terindikasi telantar. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dengan baik aturan untuk menjamin perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah.
032024253026 | 4374 Nar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain