Karya Ilmiah
TESIS (4370) - Penyitaan Aset Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Penegakan penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak saat memasuki
penegakan hukum pidana maka Penyidik PPNS Pajak berusaha melakukan penyitaan
terhadap aset Tersangka/Terdakwa. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf j UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyitaan terhadap aset
Tersangka/Terdakwa ada kalanya berbenturan dengan pihak ketiga seperti bank. Bank
sebagai pihak ketiga yang memegang jaminan kebendaan, khususnya Hak
Tanggungan. Untuk itu dalam penelitian ini menganalisis keabsahan penyitaan aset
yang dibebani hak tanggungan dalam tindak pidana di bidang perpajakan dan
kedudukan hukum pihak ketiga yang bertikad baik terhadap penyitaan aset yang
dibebani hak tanggungan tindakan Penyidik PPNS Pajak melakukan penyitaan aset
yang dibebani hak tanggungan dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji
penerapan kaidah atau norma serta berbagai peraturan hukum yang bersifat formil
terhadap penyitaan yang dibebani hak tanggungan dalam tindak pidana di bidang
perpajakan. Mengkaji keabsahan penyitaan yang dibebani hak tanggungan yang
dilakukan Penyidik PPNS Pajak dalam kaitannya dengan kedudukan hukum pihak
ketiga karena terhadap aset Tersangka/Terdakwa tersebut dibebani hak tanggungan
sehingga harus mengkaji benturan antara pajak yang menegakkan negara mempunyai
hak mendahulu sebagai pemegang hak istimewa dengan pemegang jaminan
kebendaan.
Hasil penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran bahwa tindakan
Penyidik PPNS Pajak untuk menyita aset Tersangka/Terdakwa tersebut adalah sah
namun belum ditunjang dengan peraturan pelaksana karena mengingat pentingnya
tindakan penyitaan tersebut kerap berbenturan dengan pihak ketiga dalam praktiknya.
Ketika benturan tersebut terjadi maka bank sebagai pihak ketiga pemegang jaminan
kebendaan tidak lagi didahulukan dalam pelunasan kreditnya karena negara
mempunyai hak mendahulu dalam penerimaan pendapatan negara sebagai pemegang
hak istimewa. Dengan penulisan ini berharap agar ke depannya ada revisi terhadap
ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU HPP yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan
peraturan pelaksana yang tepat terhadap wewenang penyitaan aset oleh Penyidik
PPNS Pajak dan adanya sinergitas antara Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak dengan Bank Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan dalam
pembaharuan data para pelaku ekonomi yang diduga melakukan penunggakan pajak
sebagai upaya preventif mencegah terjadinya benturan antara bank sebagai kreditur
pemegang hak kebendaan dengan negara yang mempunyai hak mendahulu.
Kata Kunci : Penyitaan; Perpajakan; Hak Tanggungan
032024153024 | 4370 Sar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain