Karya Ilmiah
SKRIPSI (6081) - Perlindungan Hukum Tertanggung Perusahaan Asuransi Dalam Pailitnya Perusahaan Reasuransi
Banyaknya pihak yang mengandalkan perusahaan asuransi sebagai pihak yang dipercayanya untuk menanggung kemungkinan terjadinya kerugian atas peristiwa yang tidak pasti menjadikan perusahaan asuransi seringkali menerima pertanggungan yang lebih daripada kemampuannya. Sehingga, perusahaan asuransi melakukan asuransi ulang polis tertanggungya kepada perusahaan reasuransi guna membantu menjaga stabilitas usaha suatu perusahaan asuransi. Tetapi, apabila perusahaan reasuransi pailit dan tidak dapat memberikan ganti kerugian kepada tertanggung perusahaan asuransi, maka perlu dianalisis terkait pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian apabila pemegang polis melakukan pencairan klaim. Dalam penelitian ini akan dilakukan analisis terkait beban tanggung gugat perusahaan asuransi yang mengasuransikan ulang polis tertanggungnya. Selain itu juga menganalisis terkait perlindungan hukum bagi pemegang polis atas haknya untuk mendapatkan ganti kerugian berupa pencairan klaim pada saat perusahaan reasuransi mengalami pailit. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hubungan hukum yang terjadi pada perjanjian reasuransi dan kepastian hukum bagi tertanggung yang mengalami kerugian atas pailitnya perusahaan reasuransi.
Penelitian ini dilakukan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dengan tipe penelitian Doctrinal Research, yakni riset dengan penjelasan yang sistematis mengenai aturan-aturan hukum yang mengatur sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antar aturan-aturan hukum, menjelaskan bidang-bidang yang susah, dan mungkin, memprediksi perkembangan yang akan datang. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa beban tanggung gugat apabila perusahaan reasuransi tetap berada pada perusahaan asuransi karena tidak terciptanya perikatan antara perusahaan reasuransi dengan pemegang polis. Kemudian, perlindungan hukum bagi pemegang polis dapat diperoleh melalui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis untuk menyelesaikansengketa dengan perusahaan asuransi.
031911133145 | 6081 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain