Karya Ilmiah
TESIS (4364) - Akibat Hukum Pemanfaatan Tanah Ulayat (Pertanian) Yang Melawan Hukum Oleh Korporasi Berdasarkan Perundang-Undangan
Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat (2). Saat ini pemerintah mendorong perbaikan iklim investasi yang melibatkan pemanfaatan tanah yang substansial seperti pertanian, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam UU Cipta Kerja Pasal 22 menjelaskan pemanfaatan tanah ulayat harus melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat, sebelum diubah dalam UU Cipta Kerja Pasal 22 mencantumkan sanksi pidana namun telah dihapuskan dan diganti dengan sanksi administratif. Sampai saat ini masih ada korporasi yang berupaya menguasai suatu tanah ulayat dengan melawan hukum.
Isu hukum yang diangkat pertama pemanfaatan tanah pertanian berasal dari hak ulayat oleh korporasi yang bertentangan dengan hukum dan kedua pertanggungjawaban hukum terhadap pemanfaatan tanah pertanian yang melawan hukum oleh korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk mempetakan arah isi tesis ini dengan menganalisis. Metode penelitian yang digunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Pemanfaatan tanah ulayat tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat tetapi pihak luar seperti korporasi pun diperbolehkan memanfaatkannya. Korporasi yang telah mendapat izin memanfaatkan tanah ulayat tidak diperbolehkan melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama pada saat musyawarah. Akan tetapi, terkadang pemanfaatan tanah ulayat tidak melalui mekanisme musyawarah, melainkan diberikan langsung kepada korporasi oleh pemerintah. Pertanggungjawaban pidana, kejahatan korporasi terhadap bidang pertanahan masih belum dapat menjerat korporasinya, tetapi hanya manusianya. Padahal pada teori direct corporate criminal liability bahwa korporasi dapat melakukan sejumlah delik secara langsung melalui orang yang berhubungan erat dengan korporasi itu, sedangkan pertanggungjawaban perdata korporasi telah diatur di dalam BW dan menjadi subjek hukum sehingga dalam lingkup perdata korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya.
032024153048 | 4364 Sam a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain