Karya Ilmiah
SKRIPSI (6084) - Pergantian Antar Waktu Calon Legislatif Terpilih Yang Meninggal Dunia Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum
Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan suatu proses penarikan kembali atau pergantian anggota DPR yang dilakukan oleh partai politik pengusung sebagai suatu bentuk pengontrolan anggota legislatif yang mewakili partainya yang pada praktiknya sering sekali terjadi sengketa atau permasalahan hukum. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Pergantian Antar Waktu dalam peraturan perundang-undangan serta apa saja kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu. Pada skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dan literatur yang berkaitan dengan materi pembahasan dalam studi ini dan penulis menggunakan pendekatan undang-undang untuk pendekatan masalahnya. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas penulis menyimpulkan bahwa pengaturan PAW dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menjelaskan bahwa Partai politik dapat mengajukan Pemberhentian Antar Waktu anggota DPR dan yang berwenang untuk menetapkan calon Pengganti Antar Waktu adalah KPU.
031511133104 | 6084 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain