Karya Ilmiah
DISERTASI (380) - Perluasan Kewenangan Praperadilan Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini akan mengkaji tentang perluasan kewenangan praperadilan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28
April 2015, yang menitikberatkan pada tantangan pengembangan filosofi
praperadilan dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini akan
menggunakan beberapa pendekatan, seperti pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Untuk
selanjutnya penelitian ini diberi judul Perluasan Kewenangan Praperadilan Dalam
Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang
Perluasan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, sahnya
penggeledahan, dan sahnya penyitaan diharapkan membawa harapan, namun
masih banyak persoalan. yang terjadi dan menimbulkan kritik. Masuknya Hakim
Komisaris dalam Rancangan KUHAP dapat memberikan fungsi baru praperadilan
melalui berbagai revisi atau perluasan kewenangannya. Praperadilan digunakan
dengan rumusan yang lebih konkrit dalam usul undang-undang tentang acara
pidana, dan mengutamakan kepentingan tersangka. Upaya pengawasan ini
menekankan prinsip keseimbangan dalam perlindungan hak asasi manusia
terhadap tersangka.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 21/PUU-XII/2014 mengenai perluasan Praperadilan mengenai keabsahan
penetapan, penggeledahan, dan penyitaan tersangka diharapkan dapat
memberikan optimisme, namun masih banyak kesulitan yang muncul. Sebagai
rekomendasi, selain yang diatur di tingkat penyidikan, perluasan kewenangan
praperadilan juga diatur dalam tingkat penyelidikan. Berdasarkan hal tersebut,
diperlukan gagasan sistem peradilan pidana terpadu dan praperadilan tetap
digunakan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan
rumusan yang lebih tegas yang mengutamakan kepentingan tersangka.
031517017307 | 380 Kri p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain