Karya Ilmiah
TESIS (4357) - Pelanggaran Standardisasi Produksi Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Guna menjamin barang yang beredar dalam perdagangan, pemerintah menetapkan suatu standar melalui regulasi untuk menjadikannya pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Pedoman tersebut menjadi suatu kewajiban terhadap pelaku usaha untuk diterapkan dalam kegiatan produksi dan atau perdagangan. Tujuannya agar hak-hak dari konsumen dapat terpenuhi dan melindungi konsumen dari barang yang dapat menimbulkan ancaman akan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa konsumen, serta menciptakan barang yang bermutu dan berkualitas tinggi. Meskipun telah adanya kewajiban tersebut, namun sebaliknya masih banyaknya ditemukan kasus terkait pelanggaran standardisasi oleh pelaku usaha. Dalam undang-undang perlindungan konsumen juga tidak diterangkan standar apa yang dimaksud. Walaupun pemerintah telah menerapkan kewajiban untuk penerapan standar wajib, tentunya tidak dapat menjamin tidak akan ada perselisihan atau sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Berdasarkan uraian tersebut ditentukan 2 (dua) rumusan masalah dengan menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan pendekatan kasus (case apporach), yaitu : 1) Pelanggaran hukum oleh pelaku usaha terhadap memproduksi suatu produk yang tidak memenuhi standardisasi nasional, dan 2) Upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat dari produk yang tidak memenuhi standardisasi nasional.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa kualifikasi perbuatan pelanggaran standardisasi produksi dan perdagangan yang tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah barang yang dalam kegiatannya menggunakan bahan-bahan yang tidak berkualitas sehingga dalam kegiatan memproduksi menghasilkan produk yang tidak berkualitas. Produk yang tidak berkualitas tentunya mengancam keamanan, kesehatan, dan keselamatan jiwa konsumen sebagai pengguna produk. Selain terkait bahan baku, perbuatan membubuhkan tanda SNI pada barang yang tidak memenuhi standardisasi juga dinilai tergolong pada unsur tidak memenuhi standardisasi. Pelanggaran standardisasi oleh pelaku usaha merupakan pertanggungjawaban publik yakni berupa sanksi pidana. Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian tidak mengatur terkait ganti kerugian akibat dari pelanggaran standardisasi nasional.
Kata kunci : Pelanggaran Standardisasi, Upaya Hukum, Perlindungan Konsumen
031924153009 | 4357 Mar p | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain