Karya Ilmiah
DISERTASI (368) - Keadilan Restoratif Dalam Kebijakan Hukum Pidana Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Di Indonesia sudah banyak penyelesaian perkara pidana atas dasar restorative justice oleh Polri. Keberadaan permukiman ini sebelumnya hanya berdasarkan surat edaran. Peraturan Kapolri baru terbentuk baru-baru ini yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Reserse Kriminal, namun peraturan tersebut masih belum berbentuk undang-undang yang notabene belum memiliki peraturan perundang-undangan. legal standing yang kuat, selain itu terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan tersebut. Hal ini terutama terkait dengan kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan ketidak pastian mengenai penanganan perkara pidana yang dapat diselesaikan atas dasar keadilan restoratif dan mana yang tidak dapat diselesatkan. Berdasarkan uratan tersebut, maka rumusan masalah dalam pasal ini: 1. Sifat restorative justice dalam penegakan hukum pidana oleh Polri dan 2. Rumusan normalisasi penegakan hukum pidana oleh Polri yang mencerminkan keadilan restoratif Penelitan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini: l. Untuk memahami secara komprehensif filosofi restorative justice dalam penegakan hukum pidana oleh Kepolisian, harus dilihat dengan menggunakan tiga pendekatan filosofis utama, yaitu landasan ontologis, eptstemologis dan aksiologis dan 2. Dalam konstruksi ius constituendum, mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice oleh Polri, maka ada 2 (dua) hal yang harus dilakukan yaitu pertama, harus disertakan landasan hukum yang kuat bagi Polri agar mampu menyelesaikan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yang dimaksud dengan dasar hukum yang kuat adalah melalui undang-undang. kedua, terkait dengan kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan oleh Polri melalui restorative justice harus dijelaskan lebih rinci.
Kata kunci: kebijakan hukum, keadilan restoratif, Polri.
031917017321 | 368 Har k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain