Karya Ilmiah
SKRIPSI (6076) - Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyelidikan
Skripsi dengan judul “KEADILAN RESTORATIF PADA TINGKAT
PENYELIDIKAN” ini dilatar belakangi oleh eksistensi keadilan restoratif sebagai
dinamika sistem peradilan pidana yang belum diatur pada tatanan legislasi di
Indonesia kecuali pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Padahal keadilan restoratif sudah diimplementasikan oleh
instansi kepolisian pada tahap penyelidikan melalui SE/8/VII/2018, PERKAP No
6/2019, dan PERPOL 8/2021. Selain itu, terdapat eksistensi upaya paksa dalam
implementasi pendekatan keadilan restoratif. Oleh karenanya terdapat 2 rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Apa Karakteristik Keadilan Restoratif Pada
Tahap Penyelidikan? 2) Bagaimana Validitas Upaya Paksa Dalam PERPOL No 8
Tahun 2021 Ditinjau Dari Pendekatan Keadilan Restoratif?. Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu Mengetahui dan menganalisis karakteristik keadilan restoratif
di Indonesia, berikut validitas upaya paksa pada penghentian penyelidikan
berlandaskan keadilan restoratif.
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun penelitian ini
berlandaskan pada keadilan restoratif yang merupakan respon mengatasi perbuatan
pidana yang bertumpu pada korban, untuk bersama-sama dengan pelaku, keluarga
pelaku dan korban, serta representasi masyarakat menangani kerusakan akibat
tindak pidana.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat konflik norma antara ketiga
peraturan tersebut yakni terkait terminologi, tingkatan yang dapat diterapkan
keadilan restoratif, serta kualifikasi tindak pidana apa saja yang dapat diterapkan
keadilan restoratif. Serta upaya paksa yang bertentangan dengan pendekatan
keadilan restoratif itu sendiri.
031911133015 | 6076 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain