Karya Ilmiah
TESIS - Tanggung Jawab Kurator Dan Pengurus Dalam Menjalankan Tugasnya Didalam Kepailitan
Kurator yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam jabatannya dapat dipidana, Bahwa kesalahan adalah syarat agar suatu perbuatan seseorang dapat membuat orang tersebut dipidana. Hal ini dikarenakan bahwa dalam setiap kesalahan yang dilakukan oleh seorang kurator dan pengurus dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik itu kesalahan yang berupa kesengajaan maupun kealpaan.
Kurator yang menjalankan tugasnya dan merugikan debitor pailit dapat digugat perdata serta dikenakan sanksi etika, pada prinsipnya kurator dan pengurus sudah berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sejak adanya putusan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga sungguh pun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi. Ini adalah sebagai konsekuensi hukum dari sifat serta merta (uitvoorbar bij vooraad) dari putusan pernyataan pailit. dalam arti bahwa setiap perbuatan hukum pengurus dalam menjalankan tugasnya bilamana ada kesalahan dan/atau kelalaian yang terjadi, maka hal itu dapat dimintakan pertanggung jawabannya, baik itu secara pidana maupun perdata sebagaimana pasal 72 UU Kepailitan.
Kurator dapat dikenakan sanksi etika sesuai ketentuan organisasi. Salah satu ketentuan standar dalam Kode Etik Profesi kurator adalah kewajiban kurator untuk menghargai setiap hak dari pihak-pihak yang berhubungan dalam menerapkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Kurator, Pengurus PKPU, Tanggung Jawab, Kepailitan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain