Karya Ilmiah
DISERTASI ( 365 ) - Rekonseptualisasi Kompetensi Absolut Pada Tindak Pidana Perburuhan
Hak normatif pekerja adalah hak dasar pekerja dalam suatu hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, yang mengikat pekerja dan pengusaha dan harus dipenuhi oleh pengusaha. . Hak normatif pekerja merupakan bagian dari perlindungan pekerja. Pekerja sebagai aset penting dalam proses produksi, pekerja memiliki peran strategis dalam suatu jaringan industri baik barang maupun jasa. Ada beberapa klasifikasi hak normatif pekerja, yaitu hak ekonomi, hak politik, hak media dan hak sosial. Hak normatif tersebut tidak serta merta dipenuhi secara sukarela oleh pengusaha sehingga diperlukan upaya hukum tertentu. Membutuhkan waktu yang lama dan menyulitkan pekerja karena ada beberapa cara dan langkah penyelesaian pelanggaran hak normatif pekerja.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan yang ditinjau dari berbagai peraturan perundang-undangan yang disebut dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Sanksi pidana sering dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar hak normatif pekerja dalam hubungan industrial. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan mengenai tidak terpenuhinya hak, karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Adanya dua sarana penyelesaian yang berbeda yang diberikan melalui dua badan peradilan yang berbeda dengan kompetensinya telah menghambat pemenuhan hak-hak pekerja.Asas sidang cepat, murah, singkat dan sederhana tidak dapat dipenuhi dengan memiliki dua tahap dari perbedaan kompetensi mutlak. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Hubungan Industrial. Karakter tindak pidana perburuhan yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya menjadikan tindak pidana perburuhan dapat dijadikan sebagai penyelesaian sengketa hak, yaitu di Pengadilan Hubungan Industrial. Ratio legis penyatuan dua lembaga peradilan yang berwenang mengadili perselisihan dan tindak pidana perburuhan adalah karena tindak pidana perburuhan bukanlah primum remedium tetapi bersifat ultimum remedium, artinya sanksi pidana hanya akan dilaksanakan apabila semua sanksi lainnya telah dilaksanakan. Dalam penelitian ini dikemukakan gagasan untuk menyatukan dua kompetensi yudisiil yang berbeda, sebagai bentuk penyederhanaan solusi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kata kunci : kompetensi, pengadilan, perselisihan, perburuhan, hubungan industrial.
031517017309 | 365 Ast r | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain