Karya Ilmiah
TESIS (4350) - Penggunaan Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan
Dewasa ini, perkembangan teknologi telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Banyak inovasi di sektor jasa keuangan berbentuk platform pinjam meminjam, fintech lending atau instrumen investasi seperti cryptocurrency maupun Non-Fungible Token (NFT). NFT merupakan token yang tidak dapat dipertukarkan, unik, tidak terpisahkan, tidak dapat tergantikan dan dapat di verifikasi secara kriptografis pada blockchain. Namun terdapat risiko pada NFT seperti plagiarisme, money laundering, hacking serta nilainya yang mengalami volatilitas tinggi. Perbankan di Indonesia masih belum dapat menerima NFT sebagai jaminan dan hukum di Indonesia belum mendukung adanya NFT. Penelitian ini memuat rumusan masalah yakni keabsahan NFT sebagai objek jaminan serta lembaga jaminan yang membebani NFT. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga dapat diperoleh suatu hasil bahwa NFT sah dan memenuhi persyaratan sebagai benda menurut Pasal 499 BW, Namun sebaiknya NFT hanya digunakan sebagai objek jaminan tambahan. NFT sebagai benda mempunyai hak kebendaan berupa hak jaminan atau jaminan kebendaan. Lembaga jaminan kebendaan yang dimungkinkan dapat membebani NFT adalah lembaga jaminan fidusia karena NFT memiliki sifat kebendaan berupa HKI, seperti yang diketahui NFT dapat berupa audio atau gambar termasuk logo maupun merek serta apabila NFT dibebankan dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia maka NFT masih dalam penguasaan pemilik benda sehingga masih dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Akan tetapi cara eksekusi masih sulit, tidak semua dapat diterapkan karena ketidakmungkinan dalam mengeksekusi NFT, terdapat kendala dalam penerapan NFT sebagai objek jaminan disebabkan adanya kekosongan hukum di Indonesia.
032024253076 | 4350 Rah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain