Karya Ilmiah
TESIS (4347) - Tanggung Gugat Notaris Atas Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Sebagai Jaminan Utang Piutang
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak terkait peminjaman uang, biasa disebut dengan istilah perjanjian utang, perjanjian utang tersebut sebenarnya merupakan salah satu bentuk dari pinjam meminjam sebagaimana ketentuan Pasal 1754 Burgelijk Wetboek (selanjutnya disingkat BW). Pinjam meminjam memiliki dasar yaitu suatu perjanjian, yang berarti telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 1313 BW. Perihal perjanjian pinjam meminjam dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disingkat PPJB), PPJB merupakan sebuah perjanjian yang melahirkan perikatan bersyarat yang merupakan langkah awal menuju perbuatan hukum yang dituju, yaitu perbuatan jual beli hak atas tanah yang ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli (selanjutnya disingkat AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disingkat PPAT). Perjanjian pinjam meminjam berbeda dengan PPJB. Perbedaan tersebut terlihat dari obyek dan peralihan barang, dalam pinjam meminjam, pihak yang menerima barang akan mengembalikan barangnya dan obyek dalam perjanjian pinjam meminjam dapat berwujud barang-barang habis pakai seperti uang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Permasalahan yang dibahas adalah keabsahan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh notaris sebagai jaminan utang piutang dan tanggung gugat notaris atas pembatalan akta yang telah di buat dan/atau dihadapan. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa PPJB dan akta kuasa menjual yang berdasarkan perjanjian utang piutang yang dibuat oleh atau dihadapannya menjadi batal demi hukum, dapat dibatalkan atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan. Akta yang di buat tidak sesuai dengan peristiwa kenyataan dapat membuat akta tersebut batal demi hukum dan tidak mengikat para pihak yang terkait. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Notaris wajib menolak terhadap para pihak yang hadir di hadapannya untuk dibuatkan PPJB dan akta kuasa menjual atas dasar adanya utang piutang bukan murni jual beli. Notaris akan bertanggung gugat berdasarkan kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan akta otentik yang disengaja oleh Notaris. Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 16 ayat (11) UUJN.
031924253009 | 4347 Wel t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain