Karya Ilmiah
TESIS (4346) - Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK
Pedoman pengadaan diwujudkan dalam Perpres No 12/2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai salah satu pihak yang diberikan Diskresi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS sendiri digunakan untuk menilai harga pernawaran yang diajukan oleh penyedia, PPK diberikan kewenangan bebas dalam menysun HPS dikarenakan belum jelasnya aturan mengenai penyusunan HPS, didalam Perpres dan juga terdapat dalam Pasal 26 ayat 6 Bahwa HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara, sehingga menjadi permasalahan hukum apakah tindakan PPK dalam menetukan HPS tidak dapat dikategorikan penyalahgunaaan wewenang dalam UU PTPK serta apakah Ratio Decidendi putusan Hakim UU Tipikor terkait kesalahan prosedural penyusuan HPS dapat dikategorikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh PPK. Adapun tujuan dalam penelitian ini mengkaji dan meneliti Konsep pengadaan barang/jasa, Konsep diskresi pada PPK dalam menyusun HPS sehingga terjadinya kesalahan prosedural tidak dapat dikategorikan adanya penyalahgunaan wewenang yang termuat dalam Pasal 3 UU PTPK dan juga mengkaji putusan hakim mengenai kesalahan prosedural oleh PPK dalam menetapakan HPS apaka sudah tepat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan tipe penelitian teoritis (Theoretical Research) penelitian yang mendorong pemahaman yang lebih lengkap yang berbasis konseptual pada prinsip hukum dan gabungan dari serangkaian peraturan mengenai prosedur yang berkaitan dengan penilitan. Adapun metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) Pendekatan Kasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kesalahan prosedural dalam pembuatan HPS oleh PPK tidak menjadi satu-satunya variabel adanya kerugian negara, karena sifat dalam HPS tidak dapat dijadikan dasar dalam perhitungan besaran kerugian negara karena HPS tidak menjadi harga yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak. harga perkiraan ini tidak harus memberikan jawaban harga secara pasti, melainkan berusaha untuk mencari jawaban sedekat mungkin. PPK dalam menetapkan HPS merupakan suatu diskresi yang bersifat mandat diberikan oleh atasan agar mempercepat dan dapat terselenggaranya pengadaan yang baik. PPK diberikan kebebasan dalam menentukan HPS, karena di dalam aturan Perpres HPS terbilang belum cukup menjelaskan tata cara proses penyusunan, sehingga PPK harus menggunakan interpretasinya sendiri dalam menetapkan.
Kata Kunci: Diskresi; Kesalahan Prosedural; Penyalahgunaan Wewenang.
032024153006 | 4346 Dac u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain