Karya Ilmiah
TESIS ( 4341 ) - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
ABSTRAK
Bentuk pertanggungjawaban seorang PPAT terkait pemalsuan identitas dalam pembuatan akta jual beli tanah pada dasarnya terdiri dari pertanggungjawaban secara pidana, secara perdata dan secara administrasi. Apabila ditemukan bahwa terjadi pemalsuan identitas yang juga dilakukan oleh PPAT, maka akan berpengaruh terhadap keabsahan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT dan kedudukannya di mata hukum pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab PPAT terhadap pemalsuan identitas dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah serta akibat hukum dari keabsahan akta itu sendiri. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap pemalsuan identitas dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah terbagi menjadi tanggungjawab pidana yang apabila terbukti melakukan pelanggaran, dalam pasal 264 dan 56 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 266 KUHP yang berhubungan dengan membantu menggunakan surat yang telah dipalsukan dan pemalsuan terkait dengan akta otentik, maka dapat dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun. Bentuk pertanggungjawaban lainnya yaitu berupa tanggungjawab perdata yang harus memberikan ganti kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun dan pertanggungjawaban secara administratif berakibat dibatalkannya akta yang dikeluarkan. Dalam Putusan Pengadilan Malinau No. 05/Pdt.G/2014/PN Mln, bentuk pertanggungjawaban yang diberikan yaitu secara perdata diberikan kepada PPAT dengan diharuskan untuk membayar biaya perkara bersama dengan pihak tergugat. Akibat hukum terkait keabsahan akta yang terdapat pemalsuan identitas ini dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan sehingga akta dibatalkan yang membuat seluruh perbuatan hukum didalamnya dianggap tidak pernah ada dan merugikan pihak terkait.
Kata Kunci : PPAT, Akta Jual Beli, Pemalsuan Identitas.
031924253028 | 4341 Iba t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain