Karya Ilmiah
TESIS (4336) - Pencairan Klaim Bank Garansi Berdasarkan Akad Kafalah Pada Bank Syariah
Penolakan pencairan bank garansi oleh bank penjamin yang diajukan oleh penerima jaminan selalu menimbulkan konflik hukum gugatan di pengadilan. Salah satu syarat pengajuan klaim pencairan bank garansi yakni adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terjamin, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dalam peraturan tersebut hanya menjelaskan pencairan bank garansi dapat dilakukan dengan adanya wanprestasi tanpa menjelaskan konsep pencairan dan syarat-syarat lain yang dapat menjadi acuan bank untuk menyetujui klaim khususnya jika terdapat keberatan wanprestasi disertai gugatan pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini tentang konsep wanprestasi dalam klaim pencairan bank garansi dan Shariah Compliance yang diterapkan bank syariah sebelum mencairkan bank garansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini bahwa wanprestasi sebagai syarat klaim pencairan bank garansi di Bank Syariah harus memenuhi unsur-unsur wanprestasi sebagaimana diatur Pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, pihak terjamin telah melanggar konsep prestasi yang diatur dalam Pasal 1234 BW sebagaimana telah diperjanjikan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja. Bank syariah sebelum menyetujui klaim pencairan bank garansi harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai bentuk sharia compliance untuk memitigasi risiko kerugian pada bank. Sebelum menyetujui klaim, bank memanggil para pihak untuk mendengarkan alasan klaim pihak penerima jaminan dan alasan penolakan atau pengurangan jumlah klaim oleh pihak terjamin. Bentuk kehati-hatian bank syariah sebelum mencairkan bank garansi juga harus memperhatikan syarat-syarat klaim yang diajukan penerima jaminan baik pencairan bank garansi yang menggunakan cover agunan tunai maupun dengan asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi
Kata Kunci : Klaim Pencairan Bank Garansi, Akad Kafalah, Bank Syariah
032024253058 | 4336 Aod p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain