Karya Ilmiah
DISERTASI (362) - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penelitian disertasi ini berjudul “TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH” bertujuan a. untuk Menemukan hakekat eksistensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam system Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah b. Menganalisis hubungan prinsip good gevernance dengan prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan c. Menganalisis Tanggung jawab PPK dalam penyelenggaran pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus.
Hakikat Eksistensi PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkedudukan sebagai wakil pemerintah berdasarkan wewenang mandat (pelaksana tugas) atas kewenangan yang melekat dari PA/KPA untuk melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang/jasa dalam rangka memenuhi tujuan pengadaan yakni value for money.
Hubungan Prinsip good governance dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah berfungsi sebagai insturmen yuridis yang berlaku secara umum untuk menilai keabsahan tindakan yang dilakukan oleh PPK dalam rangka menciptakan tata kelola dalam penyelenggaraan PBJ bebas dari KKN. Sementara prinsip-prinsip Pengadaaan Barang/Jasa merupakan instrument khusus yang berlaku dalam PBJ sebagai tata nilai utama yang wajib dipenuhi untuk memberikan jaminan proses pengadaan dilakukan secara adil, efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Tindakan PPK berdimensi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, g, h, j, dan huruf m Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PPK diwajibkan untuk menerbitkan keputusan administrasi secara tertulis. Sedangkan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a, i, k, n, dan huruf o, PPK diwajibkan untuk mengambil Tindakan administrasi pemerintahan. Mengingat sumber wewenang PPK sebagai mandat, maka tanggung jawab dan tanggung gugat yang timbul dari keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh PPK tetap melekat pada PA/KPA sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (8) UU AP. Tanggung Jawab Perdata bagi PPK timbul akibat kedudukannya sebagai pejabat penandatangan kontrak dengan penyedia. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan juga Asas Pacta Sunt Servanda bahwa perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila terjadi wanprestasi, maka penyelesaiannya sesuai dengan cara yang disepakati dalam kontrak baik melalui musyawarah atau sepakat menunjuk pengadilan sesuai dengan domisili hukum salah satu pihak. Sementara Tanggung Jawab Pidana merupakan tanggung jawab pribadi. Pengadaan barang/jasa berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang. Kualifikasi tindak pidana dapat berupa pemalsuan dokumen, penyuapan, gratifikasi, persekongkolan jahat, KKN yang melibatkan PPK. Seseorang hanya dapat dipidana jika terpenuhi unsur-unsur pidana dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 81 Perpres 16/2018 dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana
031617017307 | 362 Rus t | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain