Karya Ilmiah
TESIS (4328) - Kedudukan Hukum Seorang Laki-Laki Yang Melakukan Perkawinan Dengan Dua Wanita Dalam Waktu Bersamaan
Tesis ini berjudul “Kedudukan Hukum Seorang Laki-Laki Yang Melakukan Perkawinan Dengan Dua Wanita Dalam Waktu Bersamaan” dengan dua rumusan masalah yang Pertama, keabsahan dari perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dengan dua wanita dalam waktu bersamaan. Kedua akibat hukum dari perkawinan seorang laki-laki dengan dua wanita dalam waktu bersamaan. Tujuan penelitian ini yaitu, untuk menganalisis mengenai keabsahan dari suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan dua wanita dalam waktu bersamaan, dan dapat menganalisis akibat hukum dari berlangsungnya perkawinan yang dilakukan oleh satu laki-laki dengan dua wanita dalam waktu bersamaan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan menganalisa masalah yang terkait dengan isu hukum, dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjawab permasalahan yang Pertama, dalam pandangan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan dua wanita dalam waktu bersamaan tidak sah, namun dalam pandangan hukum Islam tidak ada larangan bilamana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan dua wanita dalam waktu bersamaan selama perkawinan yang dilakukan telah memenuhi rukun dan syarat perkawinnnya, dan jumlah yang dinikahi tidak lebih dari empat orang wanita. Kedua, akibat hukum seorang laki-laki yang melakukan perkawinan dengan dua wanita dalam waktu bersamaan antara lain tidak dapat dicatatkannya perkawinan tersebut di KUA, namun terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan yakni berupa mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, kemudian tidak dapat ditentukannya harta bersama dalam perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, sedangkan dalam hukum Islam harta bersama tergolong dalam harta syirkah yang ketika terjadi perceraian harta tersebut harus dibagi secara proporsional, dan hak dan kewajiban berupa pemenuhan nafkah lahir maupun nafkah batin suami harus dapat berlaku adil dan dapat memenuhi semua kebutuhan bagi isteri-isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dan berkaitan dengan tempat tinggal, dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.
032014253004 | 4328 Irh k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain