Karya Ilmiah
TESIS (4325) - Bantuan Pangan Non Tunai Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dalam Kerangka Negara Hukum Dan Good Governance
Penanganan fakir miskin seringkali dibenturkan dengan angka kemiskinan di beberapa daerah. Padahal angka kemiskinan yang meningkat dikarenakan kesejahteraan sosial serta jaminan sosial yang tidak terpenuhi dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di negara Indonesia ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun pada kenyataannya berbanding terbalik di beberapa daerah masih terdapat ketidakmerataan dan kesenjangan sosial dalam beberapa aspek bantuan sosial. Terkait bantuan sosial merupakan program pemerintah yang berupa jasa, barang, uang dan lainnya. Maka terdapat bantuan pangan yang menjadi program andalan Kementerian Sosial yaitu Bantuan Pangan Non Tunai yang ditujukan untuk mengurangi gizi buruk, mengurangi angka kemiskinan terkait permasalahan masyarakat yang sulit mendapatkan sembako dengan gizi seimbang dikarenakan masalah ekonomi. Tesis ini untuk menganalisa ratio legis pemberian bantuan pangan non tunai pada masyarakat penghasilan rendah dalam kerangka negara hukum Indonesia dan pemberian bantuan pangan non tunai pada masyarakat berpenghasilan rendah dalam perspektif good governance. Penelitian hukum yang dilakukan dalam tesis ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menemukan kesesuaian antara aturan hukum dengan prinsip asas hukum. Fokus pada penelitian ini adalah pengkajian implementasi tata kelola kelembagaan pemerintah yang baik dalam praktek maupun kebijakannya. Penelitian ini nantinya akan menjabarkan secara spesifik terkait kharakteristik bantuan pangan non tunai dan prespektif good governance dalam tata kelola kelembagaan pemerintah mengenai system bantuan pangan non tunai. Hasil penelitian tesis ini adalah bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia dengan mekanisme pelaksanaan penyaluran bantuan sosial melalui program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai sebagai perwujudan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan rakyat dan pemenuhan hak asasi rakyat Indonesia. Pemerintah juga melakukan hal pelaksanaan penyaluran bantuan pangan berdasarkan prinsip-prinsip good governance yakni prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas, prinsip keadilan dalam pengelolaan bantuan pangan non tunai maupun mekanisme penyaluran bantuan pangan non tunai. Hal ini sejalan dengan amanat pada pembukaan Undang-Undang Dasar I945 alinea keempat mengenai jaminan sosial dan kesejahteraan sosial dalam negara hukum.
03202453047 | 4325 Ang b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain