Karya Ilmiah
SKRIPSI (6055) - Prinsip Kehati-hatian Bank Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Secara Daring
Kredit Pemilikan Rumah merupakan bentuk kredit atau penyediaan dana untuk
membeli rumah berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dengan bank pemberi
KPR dan pihak peminjam (nasabah) dengan jangka waktu yang ditentukan bank.
Praktiknya, dalam melakukan perkreditan rumah nasabah atau pemohon KPR
diharuskan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank penyelenggara KPR.
Salah satu syarat tersebut adalah dalam proses pengajuan KPR wajib dilakukan
melalui perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak pemohon dan pihak bank terkait.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.05/2018 tentang
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan merupakan acuan untuk Kredit
Pemilikan Rumah (KPR). Sistem pengajuan KPR secara daring dapat diartikan
sebagai pengajuan KPR melalui internet yang membuat calon debitor tidak perlu
berkunjung ke kantor pelayanan bank tersebut, sehingga dalam hal ini meringankan
calon debitur dengan tidak perlu datang langsung ke bank. Prinsip kehati-hatian
adalah prinsip yang paling penting dan wajib diperhatikan untuk dilaksanakan oleh
bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa mengenai prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) kepada debitur secara daring. Hasil dari penelitian ini
adalah memberikan perskripsi hukum mengenai prinsip kehati-hatian perbankan
dalam pemberian KPR dan pemberian KPR secara daring. Dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual.
031811133243 | 6055 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain