Karya Ilmiah
TESIS (4312) - Keabsahan Objek Hak Tanggungan Dari Jual Beli Belum Lunas
Jaminan Hak Tanggungan dilaksanakan dengan membebankan hak atas tanah milik debitor atau masyarakat yang mengadakan perjanjian pembiayaan atau kredit dengan bank. Objek jaminan tersebut yakni diantaranya hak milik atas tanah. Namun dalam pelaksanaanya masih sering dijumpai persoalan masyarakat yang berkaitan dengan eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan bilamana debitor cidera janji atau wanprestasi. Sebagaimana kasus yang terjadi pada bank konvensional ketika debitor menjaminkan objek jaminan Hak Tanggungan kepada kreditor berasal dari jual beli belum lunas, sehingga kreditor mendapatkan perlawanan dari pemilik hak atas tanah, dan sengketa yang terjadi pada bank syariah ketika debitor menjaminkan objek jaminan Hak Tanggungan yang diperolehnya melalui kuasa menjual dari pemilik hak atas tanah kemudian menjadikan objek tersebut sebagai jaminan di bank, namun sebelumnya debitor tersebut telah menjual kepada pihak lainnya dengan jual beli belum lunas sehingga dalam hal ini kreditor mendapatkan perlawanan dari pemilik hak atas tanah. Sehingga tesis ini akan membahas terkait apakah pembebanan objek Hak Tanggungan yang berasal dari jual beli belum lunas melahirkan hak kebendaan? dan Apakah bank berwenang mengeksekusi objek Hak Tanggungan bilamana terdapat perlawanan dari pemilik hak atas tanah? Metode penelitian tesis ini Statute approach, Case Approach, Conceptual approach. Sehingga dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa Penerimaan objek jaminan Hak Tanggungan yang berasal dari jual beli yang belum lunas dapat melahirkan hak kebendaan, karena pada saat pembebanan objek jaminan Hak Tanggungan kreditor sudah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memastikan pihak yang berhak atas objek jaminan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat dan SKPT hak atas tanah tersebut. Hal tersebut bersesuaian dengan asas publisitas dalam hukum jaminan yang mengakibatkan bahwa jaminan Hak Tanggungan ini juga harus dihormati oleh pihak ketiga tidak hanya pada rekan sekontraknya saja, dan Bank berwenang mengeksekusi objek Hak Tanggungan bilamana terdapat perlawanan dari pemilik hak atas tanah, hal tersebut dikarenakan bank ketika menerima objek jaminan Hak Tanggungan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan eksekusi jaminan Hak Tanggungan juga sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 UUHT, yang akan dipergunakan untuk pelunasan utang debitor.
032024253020 | 4312 Anu k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain