Karya Ilmiah
SKRIPSI (6044) - Tanggung Gugat Influencer Atas Kerugian Konsumen Karena Ketidak Sesuaian Iklan Endorsement Di Media Sosial
Pengertian dari Hukum Perlindungan Konsumen tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau yang disebut dengan UUPK, menegaskan bahwa segala upaya yang menjaminkan adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Pengertian tanggung gugat bisa disamakan dengan akuntabilitas yang memiliki definisi, pada kesediaannya dalam melakukan tanggung jawab dalam bentuk tanggung gugat yang telah diberi untuk orang yang sudah menerimanya serta bersedia melakukan tugas tertentu. Pembahasan Pola Hubungan Hukum antara Konsumen, Pelaku Usaha, & Influencer. Kode Etik Periklanan Indonesia tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020. Larangan – larangan dalam Periklanan ditulis dalam Pasal 17 UUPK.
031811133135 | 6044 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain