Karya Ilmiah
SKRIPSI (6048) - Tanggung Jawab Dalam Pengangkutan Barang Special Cargo Melalui Jalur Darat Ditinjau Dari Hukum Pengangkutan Di Indonesia
Pengangkutan barang jalur darat merupakan proses kegiatan pemindahan barang dari suatu tempat ke tempat lain menggunakan alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur undang-undang sesuai dengan bidang angkutan yang dilakukan melalui jalur darat. Salah satu muatan dalam pengangkutan barang jalur darat adalah Special Cargo atau dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diartikan sebagai Barang Khusus, yaitu barang yang memiliki sifat tertentu yang dalam pengangkutannya memerlukan penanganan khusus. Perbedaan jenis dan sifat barang muatan tentunya menimbulkan risiko kegiatan pengangkutan tertentu terhadap para pihak didalamnya, maka pengangkutan Special Cargo secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut telah diterapkan, namun didalamnya masih terdapat kelemahan dalam pengaturan mengenai perlindungan terhadap Awak Kendaraan dan juga pertanggungjawaban terhadap kerugian yang timbul dalam kegiatan pengangkutan yang harus kembali disesuaikan untuk menjamin kepastian hukum dalam kegiatan pengangkutan.
Kata Kunci : Pengangkutan Barang Jalur Darat, Special Cargo, Tanggung Jawab
031811133191 | 6048 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain