Karya Ilmiah
SKRIPSI (6046) - Perlindungan Hukum Nasabah Asuransi Sebagai Konsumen Atas Kegagalan Pembayaran Klaim Oleh Perusahaan Asuransi
Kasus gagal bayar asuransi tidak hanya merugikan tertanggung atau nasabah asuransi sebagai konsumen, tetapi Negara juga mengalami kerugian ekonomi yang besar. Penyebab dari gagal bayar tersebut karena kesalahan manajemen PT Asuransi Jiwasraya itu sendiri yang salah berinvestasi pada saham yang berkualitas buruk demi mendapatkan keuntungan yang tinggi. Pada usaha perasuranian, Negara mendirikan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengatur dan mengawasi sebgaimana yang telah disebutkan dalam pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan dipertegas lagi dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk menuntut ganti rugi kepada perusahaan asuransi, tertanggung dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi dengan prosedur gugatan kelompok atau class action mengingat jumlah nasabah yang tidak sedikit. Dalam kasus ini, Negara juga bertanggunggugat karena Negara dinilai lalai sebagai pemegang kekuasaan legilatif yang membentuk OJK beserta peraturan perundang-undangnya yang bertujuan agar jalannya usaha perasuransian terlaksana dengan baik dan tidak merugikan tertanggung sebagai konsumen serta perekonomian Negara. Gugatan yang dapat diajukan kepada Negara yaitu gugatan citizen lawsuit dimana tidak hanya tertanggung yang mengalami kerugian tetapi juga warga Negara yang tidak mengalami kerugian atas dasar kepentingan umum.
031611133060 | 6046 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain