Karya Ilmiah
TESIS (4309) - Restitusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Pembetalan Transaksi Jual Beli Tanah
PPAT dalam peralihan hak atas tanah kewenangannya adalah membuat akta jual beli manakala terjadi kesepakatan terhadap sebidang hak milik atas tanah antara Pihak Penjual dengan Pihak Pembeli. PPAT mewajibkan baik penjual maupun pembeli untuk membayar Pajak Penghasilan (yang selanjutnya disebut PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (yang selanjutnya disebut BPHTB) untuk pembeli. Setelah mendapat konfirmasi atas pembayaran pajak terseburt dari kantor pajak setempat, barulah PPAT melaksanakan pengesahan dan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, PPAT wajib mendaftarkan Akta Jual Beli tesebut ke kantor pertanahan. Apabila tidak dipenuhinya salah satu syarat dalam pembuatan Akta Jual Beli, maka kemudian hari akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe yuridis normatif, Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam menjawab dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan studi kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Pada prinsipnya notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuat akta pembatalan jual beli tanah, karena telah terjadi peralihan hak atas tanah, dan melanggar asas hukum pertanahan sehingga dalam Pasal 45 ayat (1) huruf (g) PP 24/1997 dapat ditafsirkan menggunakan a contrario. Kedua, Pembatalan Akta Jual Beli dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dan pembatalan tersebut dijadikan dasar permohonan restitusi BPHTB. Prosedur dan Upaya Hukum hanya dilakukan mulai dari Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan, banding, hingga penijauan kembali.
Kata Kunci : Pembatalan Akta Jual Beli, BPHTB, Restitusi
032024253075 | 4309 Beh r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain