Karya Ilmiah
SKRIPSI (6042) - Akibat Hukum Disinkronisasi Norma Kepailitan Pada Lembaga Pengelola Investasi
Syarat pengajuan kepailitan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 hanya mengisyaratkan adanya 2 kreditor atau lebih dah utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Selain itu syarat tersebut wajib dibuktikan secara sederhana. Lahirnya lembaga baru dengan nama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan bertanggung jawab terhadap Presiden memiliki aturan jika mengajukan pailit terhadap lembaga ini harus dibuktikan dalam kondisi insolven melalui tes insolvensi. Kekayaan LPI juga termasuk kedalam Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Sebagai lembaga sui generis, LPI memiliki independensi yang kuat serta manajemen profesional, hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, LPI berfungsi untuk mengelola investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi. Kewenangan yang dimiliki antara lain melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dan perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.
031811133114 | 6042 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain