Karya Ilmiah
SKRIPSI (6032) - Tinjauan Yuridis Pembuktian Perkara Kenaikan Harga Minyak Goreng 2022 dari Prespektif Hukum Persaingan Usaha
Negara Indonesia saat ini terpacuh untuk melakukan berbagai pengembangan terstruktur dalam sektro ekonomi. Perkembangan yang dilakukan hingga saat ini Indonesia menjadi negara berkembang adalah salah satu apresiasi bagi pemerintah dan masyarakat yang turut serta mensukseskan hukum persaingan usaha, Sehingga untuk melindungi persaingan usaha yang sehat, pemerintah melakukan pemberlakuan terhadap regulasi peraturan persaingan usaha yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Selanjutnya dapat disebut sebagai UU Nomor 5 Tahun 1999) yang diberikan wewenang pelaksanaannya pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Selanjutnya dapat disebut sebagai KPPU).
Pada tahun 2022 Indonesia digemparkan oleh kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng ini menimbulkan berbagai teka-teki di masyarakat setempat. Pada beberapa tahun terakhir minyak goreng merupakan salah satu dari sembilan bahan kebutuhan pokok yang merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Minyak goreng memiliki berbagai manfaat dalam menunjang kehidupan masyarakat di Indonesia. Adanya kemanfaatan tersebut menyebabkan masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan dan menyebabkan minyak goreng menjadi komoditi ekonomi yang cukup “menarik” bagi pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha mengalih fokuskan usahanya pada minyak goreng, karena menurut mereka minyak goreng ini merupakan sumber keuntungan yang sangat besar. Kelangkaan minyak goreng ini juga mempengaruhi daya saing usaha di Indonesia.
Kata kunci : Kartel, Hukum Persaingan Usaha, Ekonomi.
031811133239 | 6032 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain