Karya Ilmiah
SKRIPSI 6029) - Pertanggungjawaban Indonesia Sebagai Negara Peratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICMW 1990) merupakan panutan hukum internasional dalam perlindungan pekerja migran dengan pendekatan HAM. Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap ICMW 1990 dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Dengan dilakukannya ratifikasi Konvensi ini, Pemerintah Indonesia dibebankan kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran tanpa memperhatikan status migrasi mereka. Maka Pemerintah Indonesia berkewajiban menyesuaikan peraturan perburuhan yang berlaku dengan Konvensi ini. Skripsi ini merupakan tipe penulisan yuridis normative. Dari penelitian ini kemudian akan mencoba menjelaskan mengenai norma hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya yang masuk ke Indonesia secara sistematis.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia belum memberikan perlindungan secara lengkap terhadap pekerja migran khususnya pekerja migran irregular maupun pekerja migran illegal, yang mana dalam ICMW 1990 telah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja migran tanpa memandang status hukumnya. Pemerintah Indonesia telah lalai dalam menjalankan salah satu kewajibannya yaitu laporan wajib kepada Komite Internasional. Kelalaian Pemerintah Indonesia dalam laporan wajib adalah adanya keterlambatan yang cukup lama atas laporan wajib, hingga isi laporan wajib yang tidak sesuai denga napa yang diminta oleh Komite Internasional.
031811133151 | 6029 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain