Karya Ilmiah
TESIS (4470) - Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Melalui Implementasi Asas Primum Remedium Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Korporasi sebagai subyek tindak pidana dan di dalam ketentuan Pasal 97 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, bahwa tindak pidana lingkungan adalah merupakan tindak pidana kejahatan, bukan delik aduan. Tindak pidana lingkungan seharusnya menggunakan penerapan Asas hukum Primum Remedium, karena apabila menggunakan penerapan Asas Ultimum Remedium terjadinya kerusakan lingkungan sudah semakin parah, dan hanya berdampak pada lingkungan hidup, tetapi tidak berdampak pada pelaku lain yang melakukan pencemaran. Oleh karena itu, terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi melalui implementasi asas primum remedium dalam tindak pidana lingkungan hidup dikaji secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan berlandaskan konsep korporasi sebagai subyek hukum pidana. Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengakui dan menghendaki korporasi sebagai subjek hukum pidana dan oleh karena itu pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU PPLH tentu dapat menjadi legitimasi bahwa korporasi yang telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Kesimpulan akhir dan juga menjadi saran dari isu hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi melalui implementasi asas primum remedium dalam tindak pidana lingkungan hidup yaitu dengan penegakan hukum pidana lingkungan hidup tanpa membeda-bedakan kualifikasi perbuatan maupun status badan hukum korporasi, baik korporasi yang berbadan hukum berupa PT, Koperasi dan Yayasan, atau pun korporasi yang tidak berbadan hukum yaitu CV, Firma, atau Persekutuan Perdata, untuk dapat dipidana manakala melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan tetap mengutamakan asas primum remedium, sehingga dapat menjadi stigma dan pencelaan kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan korporasi demi menjaga kelestarian masa depan lingkungan hidup.
031924153033 | 4470 Fad p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain