Karya Ilmiah
SKRIPSI (6043) - Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kewajiban Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Awal tahun 2020 dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu Covid-19 jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Untuk melakukan pencegahan tersebarnya virus corona pemerintah mengeluarkan aturan dimana aturan itu dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lantas jika ada seorang warga yang melanggar aturan tersebut dan justru melakukan perjalanan ke luar negeri apakah dapat dipidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis Ketentuan pidana terkait pelanggar kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hasil dari penelitian ini yakni apabila tidak mentaati atau menolak untuk melaksanakan kewajiban karantina kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kata Kunci: Covid-19; Karantina Kesehatan; Perjalanan Internasional
031711133187 | 6043 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain