Karya Ilmiah
SKRIPSI (6026) - Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasca Diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ABSTRAK
Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang mengubah ketentuan-ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang ada pada Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, begitu pula pada perizinan bangunan gedung. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti nomenklaturnya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Pengaturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengacu pada norma, prosedur, standar, dan kriteria (NPSK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai standar pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Upaya penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukakn pembinaan sebagai penegakan hukum preventif dan penerapan sanksi sebagai penegakan hukum represif
Kata Kunci : IMB, PBG, NPSK, Penegakan Hukum, Pembinaan, Sanksi.
031511133093 | 6026 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain