Karya Ilmiah
TESIS (4274) - Penerapan Asas Kecermatan dan Transparansi atas Penyederhanaan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Penyederhanaan prosedur pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 59
Perpres 16 tahun 2018, Inpres 4 tahun 2020, serta melalui SE LKPP No. 3 tahun 2020,
yang pada kesimpulannya memberikan legitimasi dan akses bagi pemerintah untuk
menyelenggarakan penyederhanaan prosedur dalam rangka penanganan Covid-19.
Namun pemerintah dalam melakukan serangkaian tindakan ataupun kebijakan dalam
hal pengadaan barang/jasa telah mengabaikan nilai dari Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti Prinsip Transparansi, Prinsip
Penyalahgunaan wewenang dan Prinsip Kecermatan. Hal tersebut terlihat dari
dihapusnya beberapa tahap persiapan guna melihat kualitas standar maupun harga bagi
calon penyedia. Bahwa untuk memberantas korupsi pengadaan barang dan jasa, sanksi
pidana belum cukup efektif sebagai instrumen pencegah, karena hakikat sanksi pidana
merupakan instrumen terakhir (ultimum remedium). Oleh sebab itu, harus dibarengi
dengan instrumen hukum administrasi yang berintikan pengawasan (controlling).
Apabila selama proses pengawasan dijumpai pejabat yang melakukan pelanggaran
maka dapat dikenakan sanksi administrasi seperti pemberhentian dari jabatan,
sedangkan bagi penyedia barang dan jasa dapat dikenakan sanksi seperti dimuat dalam
daftar hitam (black list) atau pencabutan ijin usaha. Dengan bersaranakan kedua
instrumen hukum (pidana dan adminitrasi) tersebut, maka pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif.
Kata Kunci : Pengadaan Barang/Jasa, Penyederhaan Prosedur, Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik.
03191453059 | 4274 Put p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain