Karya Ilmiah
TESIS (4273) - Kewenangan Pemerintah Dalam Membatasi Akses Informasi Elektronik Warga Negara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan akses informasi elektronik yang dianggap melanggar hak atas akses informasi yang dijamin melalui Pasal 28 F UUD NRI 1945 namun ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945 juga mengatur bahwa warga negara wajib tunduk atas setiap pembatasan demi ketertiban umum. Pengaturan mengenai pembatasan hak asasi atas informasi juga diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE dan juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) ICCPR. Permasalahan dalam penulisan ini meliputi ruang lingkup kewenangan pemerintah dalam pembatasan akses informasi elektronik dan kesesuaian kebijakan pemerintah
dalam pembatasan tersebut jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan didukung oleh pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konseptual, dan pendekatan kasus yang didukung dengan sumber bahan hukum primer,
sekunder, dan bahan-bahan non-hukum.
Pembatasan akses informasi elektronik di Indonesia dapat dilakukan apabila
telah memenuhi ruang lingkup yang meliputi penetapan keadaan darurat nasional, tidak mengandung unsur diskriminasi, adanya muatan yang dilarang, dan bertujuan untuk menjaga aspek kepentingan umum. Kebebasan hak asasi atas akses informasi masuk dalam kategori derogable rights yang artinya merupakan salah satu hak asasi yang dapat dibatasi namun dalam pemberlakuannya harus tetap sesuai dengan prosedur dalam peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Pembatasan, Akses, Informasi Elektronik.
03202453026 | 4273 Kus k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain