Karya Ilmiah
DISERTASI (357) - Kearifan Lokal Dalam Proses Penuntutan Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum
Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui sepanjang dianggap sesuai dengan prinsip Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari pengakuan masyarakat hukum adat mempengaruhi pengakuan nilai Kearifan lokal sebagai ciri khas adat. Kearifan lokal dengan masyarakat adat merupakan satu kesatuan. Norma, asas, dan praktik hukum pidana adat masih diterapkan oleh hakim yang didasarkan pada hukum pidana adat. Apalagi kasus pidana dalam masyarakat hukum adat seringkali diselesaikan dengan menggunakan hukum adat. Kaitan antara kearifan lokal dan masyarakat hukum adat merupakan satu kesatuan. Hal ini dikarenakan dalam masyarakat hukum adat terdapat nilai-nilai kearifan lokal yang dihormati dan dilaksanakan oleh hukum adat dan lembaga adat di dalamnya. Sehingga ketika negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, sebenarnya juga mengakui kearifan lokal yang terkandung dalam masyarakat hukum adat, termasuk mengakui hukum pidana adat. Rumusan masalah dalam penelitian hukum ini adalah 1) Keberlakuan Kearifan lokal berdasarkan hukum pidana; 2) Hakikat Penuntutan dalam kaitannya dengan Kearifan lokal. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Temuan Penulis adalah pemberlakuan kearifan lokal dalam penyelesaian perkara pidana pada pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Secara normatif penuntutan merupakan kewenangan jaksa, akan tetapi Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas opportunitas. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan penuntutan demi kepentingan hukum (Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP).
Kata kunci: Hukum Pidana Adat, Kearifan Lokal, Penghentian Penuntutan.
031517017317 | 357 Her k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain