Karya Ilmiah
TESIS (4344) - Pengalihan Hak Atas Permohonan Merek
Pengalihan hak merupakan suatu peristiwa beralihnya hak milik seseorang kepada pihak lain atau dikenal dengan penyerahan hak (juridische levering), yang menjadi obyek utama adalah hak milik (eigendom). Merek sebagai benda tak berwujud dapat dialihkan dimana pengaturannya pada Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat penambahan pengaturan terkait proses pengalihan hak yang tercantum pada Pasal 41 ayat (8) bahwa Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat permohonan pendaftaran merek. Sebagaimana diketahui merek yang masih dimohonkan artinya pemohon masih belum mendapatkan hak atas merek tersebut.
Isu hukum pertama yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah keabsahan pengalihan hak pada merek yang belum terdaftar, isu hukum yang kedua adalah akibat hukum apabila merek tidak dapat didaftar. Terdapat 2 pendekatan yang dilakukan untuk menjawab isu hukum tersebut, pertama pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pengkajian peraturan dikarenakan adanya konflik norma antara Pasal 41 ayat (8) dangan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis, kesimpulannya terdapat aturan namun bertentangan. Pendekatan yang kedua yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach) yang berkaitan dengan konsep dan prinsip hukum pada keabsahan perjanjian pengalihan hak atas merek yang sedang diajukan permohonan. Tujuan dari penelitian ini nantinya akan menentukan keabsahan perjanjian jual beli pada pengalihan merek yang masih dimohonkan dimana hak merek ada setelah merek terdaftar. Selain itu pada merek yang masih dimohonkan terdapat kemungkinan adanya kendala yang dapat mengakibatkan merek tidak dapat didaftar dan menimbulkan akibat hukum pada perjanjian pengalihan merek. Pada saat merek tidak dapat didaftar maka obyek perjanjian hilang, sehingga mengakibatkan kerugian salah satu pihak. Terdapat upaya hukum yang harus dilakukan serta dibutuhkan peran pemerintah sebagai regulator untuk mengambil tindakan tertentu baik upaya administrasi maupun upaya hukum.
031924153042 | 4344 Bas p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain