Karya Ilmiah
TESIS (4323) - Pengambilalihan Piutang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi yang Tidak Dilakukan Penyitaan Untuk Memulihkan Kerugian Negara
Kejahatan korupsi secara langsung maupun tidak langsung pastinya merugikan keuangan Negara. Beberapa koruptor dijatuhi pidana denda maupun uang pengganti, tetapi kebanyakan lebih memilih diganti dengan pidana kurungan. Hal itu berarti kerugian negara tidak dapat dipulihkan. Belakangan ini muncul ide pemiskinan buat koruptor, yaitu dengan dipidana kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara. Akan tetapi pendekatan formal procedural melalui hukum acara pidana yang berlaku sekarang ternyata belum mampu untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami Prosedur dan upaya yang dilakukan oleh Jaksa dalam Pengambilalihan Piutang Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu tipe penelitian yang sesuai dengan kajian ilmu hukum, kemudian pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach. Hasil dari penelitian ini yakni bahwa pada saat ini, terdapat dua mekanisme penyelenggaraan perampasan aset di Indonesia yang ditempuh dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Pertama, dengan melakukan pelacakan, selanjutnya aset yang sudah berhasil dilacak dan diketahui keberadaannya kemudian dibekukan. Kedua, aset yang telah dibekukan itu lalu disita dan dirampas oleh badan yang berwenang dari negara di mana aset tersebut berada, dan kemudian dikembalikan kepada negara tempat aset itu diambil melalui mekanisme-mekanisme tertentu. Saran dari penelitian ini yakni perlunya mempertegas pengaturan peraturan yang mengatur secara khusus tentang pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi agar aparat penegak hukum lebih optimal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari para koruptor.
Kata Kunci : Korupsi; Terdakwa; Kerugian Negara
031924153016 | 4323 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain