Karya Ilmiah
TESIS (4330) - Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Atas Perlakuan Sewenang-Wenang Dalam Penyidikan Melalui The Right To Remain Silent
Sistem peradilan pidana di Indonesia tidak mengatur secara eksplisit mengenai the right to remain silent dalam pemeriksaan khususnya pada tingkat penyidikan, sehingga hal tersebut menimbulkan problem dimana dalam praktiknya tersangka seringkali dipaksa (di intimidasi secara verbal maupun non-verbal) untuk mengaku telah melakukan perbuatan yang telah dituduhkan kepadanya. Padahal perbuatan yangmana belum tentu dilakukan oleh orang tersebut. Cara-cara demikian tentu membawa dampak pada kejiwaan (psikis) tersangka, maupun fisik yang mengakibatkan luka-luka serius bahkan sampai berujung kematian. Hal itu seolah menjadi sebuah budaya impunitas yang melekat hingga terjadi saat ini guna mempermudah proses penyidikan dengan dalih penyidik selalu mengalami hambatan dan tantangan tersendiri untuk mencari serta memperoleh alat bukti. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu legal research dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual, sehingga penelitian ini dapat difokuskan dalam dua hal, yaitu: (1) konsep the right to remain silent dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; (2) perlindungan hukum terhadap tersangka atas perlakuan sewenang-wenang dalam penyidikan melalui the right to remain silent. Hasil dari penelitian ini yaitu the right to remain silent merupakan usaha merumuskan prinsip-prinsip perlindungan hukum khususnya terhadap tersangka dari intimidasi, baik secara verbal/psikis maupun non-verbal/fisik. Sebab tindakan aparat penegak hukum (penyidik) yang memperlakukan tersangka dengan sewenang-wenang tidak dapat dibenarkan secara hukum karena dianggap telah melanggar hak asasi tersangka. Pengakuan tersangka yang dipaksa atau diberikan secara tidak sukarela tentu dapat memberatkan dirinya (self incrimination). Hal tersebut juga berkaitan dengan seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (presumption of innocence).
Kata kunci: presumption of innocence, self-incrimination, the right to remain silent
031924153048 | 4330 Mah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain