Karya Ilmiah
TESIS (4262) - Korporasi Sebagai Objek Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Yang Dimaksud Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui apakah korporasi dapat menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik ditinjau dari perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap korporasi yang menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlebih lagi dengan problematika adanya SKB tentang UU ITE yang membatasi mengenai pelapor harus merupakan perseorangan pada kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut menjadikan adanya konsep hukum yang kabur. Dengan latar belakang tersebut maka rumusan masalah di dalam penelitian ini yaitu pertama, korporasi apakah dapat menjadi dapat menjadi objek pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan kedua mengenai perlindungan hukum bagi korporasi sebagai korban penghinaan atau pencemaran nama baik dalam lingkup transaksi elektronik. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pertama, korporasi yang berbadan hukum dapat menjadi korban tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam lingkup transaksi elektronik dan kedua mengenai perlindungan hukum bagi korporasi sebagai korban tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dapat ditempuh dengan jalur pidana yaitu diatur dalam KUHP dan UU ITE serta jalur perdata yaitu melalui gugatan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 dan 1372 BW untuk memperoleh ganti rugi.
032014153050 | 4262 Dar k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain