Karya Ilmiah
TESIS (4318) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga DPR Dalam Melaksanakan Hak Angket Atas Tindakan Obstruction Of Justice
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga Dewan Perwakilat Rakyat Dalam Melaksanakan Hak Angket Atas Tindakan Obstruction Of Justice, tujuan penelitian yaitu mengkaji dan menemukan Obstruction of justice dalam kualifikasi tindak pidana serta merumuskan terkait pelaksanaan Hak Angket Lembaga DPR yang dapat berpotensi melakukan tindakan Obstruction of justice.dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum metode tinjauan pustaka sebagai bahan dasar penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur. Sehingga, hasil dari penelitian Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga DPR dalam Pelaksanaan Hak Angket atas Tindakan Obstruction Of Justice adalah terdapat pengaturan kebijakan terkait limitasi Obstruction of justice dalam ketentuan sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan pada Pelaksanaan Hak Angket Lembaga DPR yang berpotensi melakukan Obstruction of justice, sebagaimana adanya pengaruh terhadap pola hubungan kelembagaan. Basis pengujian yang didasarkan pada Undang-Undang MD3, yakni hak angket tidak hanya dapat ditujukan pada KPK, tetapi juga ditujukan pada lembaga-lembaga lain termasuk komisi negara independen sepanjang menjalankan fungsi-fungsi eksekutif. Putusan Mahkamah Konstitusi juga memberikan pengaruh pada ancaman stabilitas pemerintahan. Terdapat potensi yang cukup kuat bagi DPR untuk menyalahgunakan haknya, (khususnya hak angket). Tidak secara implisit dijelaskan di dalam peraturan sejauh mana pemberian hak angket mengenai penerapan yang dijalankan oleh Lembaga DPR, sehingga dapat mempengaruhi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Penulisan ini mengedepankan penelitian perundang-undangan dan konseptual. Lembaga DPR sebagaimana yang telah dijelaskan tugas dan kewenangannya dalam UUD 1945 dalam rangka membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak secara sewenang-wenang, termaktub dalam legal standing para pemohon Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yakni berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 mengenai kewenangan yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) kepada Anggota DPR untuk mengatur mengenai hak angket DPR, karenanya UUD 1945 tidak memberikan batasan atau limitasi sejauh mana dan pihak mana saja yang dapat diselidiki melalui penggunaan hak angket.
032014153022 | 4318 Kha p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain